Amurang, BeritaManado — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan pelaku kasus penganiayaan, M (36), warga Desa Kotamenara, Kecamatan Amurang Timur, pada Minggu (19/8/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka M diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban Eduard Assa (43) warga setempat.
“Tersangka diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban, Eduard Assa, warga Desa Kotamenara,” ungkap AKP Arie Prakoso.
Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam (19/8) pukul 21.45 wita di Desa Kotamenara yang diawali dengan perselisihan antara tersangka dan korban.
“Awalnya korban dan tersangka terlibat perselisihan. Tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis parang gergaji yang disimpan di rumahnya, kemudian mendatangi korban dan langsung mengayunkan sajam tersebut ke bagian bawa telinga dan jari korban,” tambah Kasat Arie Prakoso.
Korban pun seketika langsung dievakuasi ke RS Kalooran Amurang kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
“Menindaklanjuti informasi terkait kasus penganiayaan ini, kami pun segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sajam untuk kepentingan proses penyidikan. Tersangka diamankan dalam kondisi mabuk berat akibat konsumsi miras,” tutup Kasat Arie Prakoso.
(***/TamuraWatung)