
Manado – Tim Resmob Polresta Manado berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol. Benny Bawensel, SIK, SH saat memimpin kegiatan jumpa pers di Lobby Mapolresta Manado, Senin (19/8/2019).
Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan, Kapolresta mengatakan pelaku beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Desa Koka Jaga I Kecamatan Tombulu, Jalan Sea Lorong Tuminting dan di Wilayah Kelurahan Malalayang satu Barat disaat masyarakat tertidur lelap.
“Para pelaku melaksanakan aksinya diantara pukul 02.00 – 05.00 Wita disaat para korban sedang tertidur lelap,” ungkap Kapolresta Manado.
Ketiga Pelaku yaitu SO alias Onge (27) Warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea, RT alias Angga (25) warga Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea dan SK alias Piti (25) warga Kelurahan Teling atas Kecamatan Wanea, serta satu orang Penadah yaitu JI alias Jems (57) warga Desa Kinalawiran.
Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan para pelaku sudah melakukan aksinya di 25 TKP dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 Ulunit sepeda motor dan 1 buah telepon genggam.
“Modus Operandi mereka adalah merusak kunci stang dan mencabut soket sepeda motor dengan target sepeda motor yang diparkir di perumahan dan Kos kosan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menghimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.
“Kalau Bisa gunakan kunci ganda,” himbau mantan Kapolres Minsel itu.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(***/miltonpantouw)