
Manado — Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil mengamankan lelaki berusia 19 tahun dengan inisial N karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Warga Manado tersebut diringkus di rumah orang tuanya pada Senin (15/6/2020) sore tadi tanpa perlawanan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan sejak 15 Januari 2018 berdasarkan Laporan Polisi No. LP /32/I/2018/Sulut/ SPKT/SEK Malalayang.
Korban berinisial R, warga Minahasa dan diketahui memiliki usia yang sama dengan terduga pelaku.
Kapolsek Malalayang AKP Fery Liwutang melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kanit Pasaribu.
(HardinanSangkoy)