G, pelaku cabul saat dimintai keterangan penyidik Polsek Dimembe.
Minut, BeritaManado.com – Keluarga yang harusnya menjadi tempat untuk berlindung setiap anak rupanya justru menjadi predator buas.
Setidaknya hal itu dirasakan, korban T (14) dan C (16), dua gadis kakak beradik yang masih di bawah umur yang diperkosa selama kurang lebih 2 tahun oleh G (49) dan S (21), yang tak lain merupakan paman dan kakak sepupu korban.
Kasus kekerasan seksual di Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) itu menambah daftar catatan penelitian bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah kerabat atau orang terdekat korban.
A (40) tak menyangkah, sang suami (pelaku G) dan keponakannya (pelaku S) tega mencabuli T dan C selama bertahun-tahun tanpa ketahuan.
Di hadapan penyidik Polsek Dimembe, wanita parubaya itu mengatakan ibu kedua korban saat ini sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri sehingga kedua korban tinggal bersamanya.
Kapolsek AKP Edi Susanto mengatakan, saat ini status A sebagai saksi.
“Tante korban berstatus saksi. Saat ini tersangka G sudah diamankan di Mapolsek Dimembe, sementara tersangka S sedang dalam pengejaran. Namun kami telah mengantongi keberadaannya,” ujar Edi.
Kejadian ini kemudian terbongkar setelah kedua korban membuat pengakuan kepada tante korban A (40) dan S (30).
Keduanya kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polsek Dimembe.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Selama 2 Tahun, Kakak Beradik jadi ‘Budak Seks’ Dua Pria Asal Talawaan