Bitung—Mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) harus memiliki dokumen lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor per. 02 / men /III / 2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Namun hal ini tidak berlaku bagi PT Etmico Sarana Laut Bitung dalam mempekerjakan WNA, terbukti ada puluhan WNA dari Philipina yang ditampung dan dipekerjakan tanpa memiliki dokumen.
“Itu sudah melanggar aturan karena namanya menggunakan tenaga WNA harus memiliki dokumen lengkap,” kata Kadisnakertrans, Oktav Kandoli, Selasa (9/7).
Menurutnya, tindakan PT Etmico Sarana Laut Bitung tersebut tidak bisa ditolerir dan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Kami akan segera mengunjungi perusahaan tersebut dan meminta klarifikasi soal adanya WNA yang tidak memiliki dokumen lalu dipekerjakan,” katanya.
Ia juga mengaku bakal berkoordinasi dengan Kesbang, Imigrasi dan Kepolisian soal adanya WNA tanpa dokumen di PT Etmico Sarana Laut Bitung. Karena menurutnya, hal tersebut sudah melanggar aturan ketenagakerjaan dan dapat menimbulkan kerawanan sosial.(enk)