Tandayu: Sudah Lewat Tanggal Kontrak, Belum Juga Selesai
AMURANG—Wakil Bupati Drs Sonny Frans Tandayu (SFT), Senin (31/10) sekitar pukul 10.00 Wita melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di proyek pembangunan jalan masuk GOR Amurang di Desa Teep Trans Kecamatan Amurang Barat. Menariknya, wabup justru kaget dimana dalam papan proyek tak ada nama perusahaan. Selain itu, Tandayu melihat bahwa proyek tersebut dimulai sejak tanggal 26 Mei dan berakhir 22 Oktober 201. Tetapi, sampai saat ini belum terlihat kapan selesainya.
‘’Ya, dari hasil sidak wabup di proyek jalan masuk GOR Amurang di Desa Teep Trans Kecamatan Amurang Barat ada keganjilan. Pasalnya, dalam papan proyek tak tercantum siapa dan siapa yang mengerjakan,’’ ujar wabup Tandayu.
Tandayu juga mempertanyakan, seandainya sudah berakhir tanggal 22 Oktober. Maka, dipastikan kontraktor yang mengerjakan sudah dikenai denda. Lantas dimana denda yang diberikan kontraktor tersebut.
‘’Tetapi, saya juga tak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek senilai Rp 3,9 miliar lebih. Jangankan siapa dan siapa, Dinas PU melalui ULP pun tak mau lagi dengar saya untuk meminta penjelasan terkait semua proyek. Saya juga menyurat langsung kepala Dinas PU, namun tak ada balasannya,’’ jelasnya.
Menurut Tandayu, proyek jalan masuk GOR Amurang dengan panjang 950 meter pun belum terlihat 50 persen. Dengan demikian, kata Tandayu bahwa ini benar-benar sudah tak jelas lagi.
‘’Surat yang saya kirim dan ingin menyampaikan perihal diatas tak digubris. Dengan demikian, terpaksa saya mengirim surat ke Mendagri untuk menyampaikan beberapa hal tentang tupoksinya. Kenapa demikian, karena memang, sejak saya dipasung sebagai wakil bupati, dirinya tak bisa lagi berbuat apa-apa,’’ katanya.
Tandayu juga mempertanyakan soal proyek jalan masuk GOR Amurang. Selain tak tahu siapa yang mengerjakan, dirinya juga mempertanyakan apakah pihak ULP telahmemberi sanksi berupa TGR terhadap perusahaan.
‘’Kalau sudah TGR, dipastikan ada uang masuk ke kas daerah. Tetapi, Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah, ST Msi pun tak mau tahu soal hal diatas,’’ ungkap wakil bupati Tandayu.
Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah, ST Msi menjelaskan soal proyek jalan GOR Amurang membenarkan sudah lewat masa kontrak. ‘’Tetapi, akan diperpanjang sampai 15 Desember 2011. Kalau terlambat, maka akan ada sanksi berupa denda. Ketika ditanya, kenapa papan proyek tak memiliki nama perusahaan, Tuerah menyebut akan dicek kembali,’’ tukasnya. (ape)