Manado – Pemprov Sulut lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2013, yang akan diajukan ke Gubernur.
Soal ini, kalangan buruh dan pekerja berharap UMP bisa ditetapkan dengan melihat kebutuhan mereka untuk hidup lebih sejahtera. “Kami berharap ada kenaikan upah tahun depan dibanding nilai 2012. Ini semata-mata supaya kami bisa merasakan kehidupan yang lebih baik,” kata Sonny Umpel, pekerja pada salah satu toko kelontong di Pecinan Manado, saat ditemui Sabtu (1/12)).
Besaran UMP 2013 yang diajukan ke gubernur, menurut Kepala Disnakertrans Sulut Harold Monareh, berkisar antara Rp 1,250 juta hingga Rp 1,750 juta per bulan. Nilai tersebut dihitung dengan memperkirakan kebutuhan hidup layak (KLH), angka inflasi danpertumbuhan ekonomi. UMP nantinya akan disahkan lewat Pergub. (alf)