Airmadidi—Pascatinjauan lapangan terkait aktivitas penimbunan rawa ilegal di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Senin (25/1/2016) lalu, Dewan Kabupaten (Dekab) Minut, berencana menggelar rapat hearing pada pekan ini.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Dekab Drs Denny Wowiling, kepada wartawan. “Sesuai pemeriksaan lapangan, kami menemukan ada pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang selama tiga tahun melakukan penimbunan yang berdampak lingkungan. Karena ada pelanggaran, instruksi penutupan pengoperasian pun sudah dilakukan,” tegasnya.
Rapat dengar pendapat, lanjut Wowiling, nantinya melibatkan pihak pengembang, eksekutif dalam hal ini Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) serta lintas komisi. “Kita segera mengirim surat terkait hearing ini. Masalah kerusakan lingkungan menjadi prioritas kami dalam mengawal kepentingan rakyat,” terangnya.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Tineke Rarung mengatakan, iinstruksi penghentian operasianal pengembangan rawa sudah dilakukan beberapa kali namun memang tidak digubris. “Makanya, kita langsung mengirimkan surat penghentian penimbunan rawa ilegal melalui nomor 660.1/05/BPLH/1/2016,” tutup Rarung.
Diketahui, oknum pengusaha bernama Adam Tiloli, sudah sejak tiga tahun lalu melakukan pengerukan tanah dan penimbunan rawa. Akibatnya, saat musim penghujan berdampak pada aktivitas masyarakat.(Finda Muhtar)