Amurang, BeritaManado — Sebanyak 63 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan melaksanakan pemilihan Hukum Tua.
Namun sebelum terbentuknya panitia pemilihan, maka pemerintah kabupaten (Pemkab) harus segera meresmikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah terpilih beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Efer Poluakan, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, kepada BeritaManado.com, Jumat (10/8/2018).
“Jika ibu Bupati Dr Christiany Eugenia Paruntu SE sudah menandatangani surat keputusan, maka dapat dipastikan bahwa BPD yang baru akan segera diresmikan,” ujar Bupati Tetty Paruntu (sapaan akrab Bupati Minsel).
Untuk diketahui, ada 63 Desa di Kabupaten Minsel yang akan segera melaksanakan pemilihan hukum tua secata serentak.
(TamuraWatung)