
Amurang—Pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Minsel ternyata minim soal UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini dibuktikan manakala wartawan yang akan melakukan konfirmasi soal beberapa informasi justru enggan menerimanya. Bahkan, terkesan tak tahu menahu soal kedatangan wartawan.
Dari pantauan media ini, 99 % pejabat dilingkungan Pemkab Minsel sama sekali enggan memberikan informasi terkait kegiatan yang dilakukan. Malahan, mereka justru menyuruh silahkan konfirmasi ke Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minsel. Lebih parah lagi, justru Bagian Humas tak tahu apa-apa soal UU No 14 tahun 2008 tersebut.
‘’Ya, so apa lagi di pejabat Minsel. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Malahan, pejabat-pejabat yang ada lebih fokus menyelesaikan tugas-tugas ketimbang memberi informasi yang jelas kepada media. Padahal, sangat penting untuk diketahui warga,’’ tanya Andries Pattyranie, wartawan www.beritamanado.com biro Minsel.
Menurut Pattyranie, dari semua pejabat eselon II dan III hanya sekitar 1 % yang tahu soal UU No 14 tahun 2008 tersebut. Sementara itu, 99 % pejabat Minsel sama sekali tak tahu apa-apa. Lebih parah lagi, mereka justru mempersilahkan mengambil informasi ke bagian humas yang ada.
‘’Berarti, pejabat Minsel sama sekali tak tahu soal UU No 14 tahun 2008. Apakah, UU No 14 tahun 2008 tidak lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada warga. Termasuk pada pejabat-pejabat yang ada si Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Kabupaten Minsel,’’ tegasnya.
Katanya, seharusnya UU No 14 tahun 2008 sudah berada dilubuk dan sanubari para pejabat. Namun demikian, justru mereka sama sekali tahu apa – apa dengan UU No 14 tahun 2008 dimaksud.
‘’Dengan demikian, para pejabat Minsel terlebih dulu harus diberi pelajaran soal UU No 14 tahun 2008 sebelum diangkat dan diambil sumpah oleh bupati Minsel Tetty Paruntu. Kalau tidak, maka Minsel akan ikut dipermalukan pejabat lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,’’ tegas Pattyranie. (bmc)