Kotamobagu – Niat Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk mempertemukan pihak Pemkot Kotamobagu dengan ahli waris serta pedagang pasar serasi, belum menemui kemajuan. Sebelumnya, Humas PN Kotamobagu, Juply Pansariang SH MHum, kepada wartawan menuturkan bahwa Mediasi tersebut dilakukan sesuai permintaan pihak ahli waris dan pedagang.
“Saat mediasi dilakukan nanti, pedagang dan ahli waris meminta Walikota Kotamobagu untuk menjelaskan soal pembangunan pasar Modern langsung dihadapan mereka, dan sekaligus terkait hal-hal berupa hak para pedagang yang akan ditanyakan langsung ke Pemkot” tuturnya.
Kabag Humas Pemkot Kotamobagu Agung Adati sendiri saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, mengaku belum tahu menahu soal kapan kesiapan Walikota Kotamobagu Drs. Hi. Djelantik Mokodompit ME, untuk segera menemui pedagang serasi.
“Saya belum tahu, kapan mediasi dilakukan, itu menunggu kesiapan Walikota, Bapak banyak kegiatan saat ini” ujar Agung.
Salah seorang warga Kelurahan Gogagoman yang juga merupakan salah satu pedagang Pasar Serasi menuding bahwa Walikota Djelantik tidak berani lakukan mediasi. “Walikota tidak berani bertemu lakukan mediasi, karena kami menanyakan soal pembangunan Pasar Modern yang sering dikatakan, ini mau bangun Mall atau Pasar Modern? Harus dibedakan dulu, karena sampai saat ini, gambar bangunan proyek saja, kami belum pernah lihat” ujarnya. (zumi)