Manado, BeritaManado.com – Penahanan tersangka dugaan penganiayaan yang dilakukan N kepada Polisi Wanita (Polwan) bernama Adeleida Lomboan oleh Polres Minahasa Utara dinilai menyalahi prosedur mendapat tanggapan tokoh agama, Pdt Herman Latuihamallo.
Menurut Pdt Herman Latuihamallo, penahanan kepada tersangka dugaan penganiayaan masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiting) merupakan tindakan melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia.
“Kalau mendengar kronologi kejadian, masakkan kesalahan diduga dilakukan oknum Polwan yang mobilnya menabrak mobil orang justru Polisi melakukan hukuman badan melalui penahanan kepada seorang ibu yang dijadikan tersangka. Tindakan polisi itu sangat memiriskan merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia,” ujar Pdt Latuihamallo kepada BeritaManado.com, Rabu (10/1/2018).
Apalagi, lanjut Pdt Lauihamallo, penahanan Polisi terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari semenjak 23 Desember 2017 tidak memberi kesempatan kepada tersangka beribadah di perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Sangat jelas telah terjadi penyimpangan hukum. Menurut keluarga tersangka bahwa penandatanganan surat penahanan oleh tersangka kala itu belum ditandatangani pejabat polisi terkait dan tanpa nomor surat, kemudian tanpa salinan BAP kepada tersangka. Proses penyelidikan ke penyidikan harus gelar perkara tidak dilakukan. Saya setuju langkah pengacara tersangka melakukan pra peradilan. Jika terbukti penahanan inprosedural maka tersangka bisa melakukan tuntutan balik ganti rugi material dan inmaterial,” tukas Pdt Latuihamallo.
Sebelumnya, keputusan mengambil jalur praperadilan bakal ditempuh pihak keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan N kepada Polwan bernama Adeleida Lomboan yang kini ditangani Polres Minut melalui kuasa hukum.
Hal tersebut karena pihak keluarga tersangka merasa proses penangangan berjalan lambat, tak sesuai prosedur dan tanpa kepastian sehingga rencananya dalam waktu dekat ini Praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri.
Kepastian terkait rencana terssebut disampaikan Adv. EK Tindangen SH selaku Kuasa Hukum N, saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (4/1/2018) lalu.
“Pihak keluarga sudah melakukan upaya-upaya dan langkah persuasif, namun tidak ada solusi yang terbaik hingga saat ini. Bahkan, klien kami masih menjalani penahanan sejak 23 Desember 2017 hingga kini di Polres Minut,” ujar Adv. EK Tindangen SH.
Kasus ini bermula saat menjelang Natal yakni Jumat, 22 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 WITA di depan minimarket King Mart di Airmadidi, kendaraan milik N jenis Toyota Calya warna hitam DB 1636 FD yang dikendarai anaknya bernama Joannita Pude di duga ditabrak di sisi kanan oleh kendaraan yang dikemudikan Adeleida Lomboan yang ternyata adalah anggota Polwan Polres Minut.
“Kami saat itu minta agar yang bersangkutan ganti rugi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahkan dia bersedia memberikan SIM A tertulis nama Adeleida Lomboan sebagai jaminan. Namun, kemudian dia merampas kembali SIM tersebut dan langsung menyalakan mobil miliknya. Disitu jadilah adu mulut,” jelas Joannita, anak tersangka N.
Keduanya kemudian sepakat menyelesaikan persoalan ini di Polres Minut, tapi tanpa diduga, terlapor kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruangan Reskrim Polres Minut.
“Kami keluarga berharap pak Kapolda Sulut dan Kapolres Minut dapat menyikapi secara bijaksana permasalahan ini agar dapat solusi terbaik,” kata Joannita.
Sementara itu, pihaknya juga meminta kasus tabrakan terhadap mobil milik N yang tidak diproses oleh Polres Minut dapat diusut hingga meminta bantuan Propam Polda Sulut.
“Makanya kami mengadu ke Propam Polda mengenai awal persoalan kasus ini,” tandas Joannita.
Kuasa hukum tersangka N, Adv. EK Tindangen SH, yang dikonfirmasi BeritaManado.com, Kamis (11/1/2018) pagi, membenarkan langkah Pra Peradilan sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara.
“Ya, sudah kami daftarkan,” pungkas EK Tindangen.
(JerryPalohoon)