JAKARTA – Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, pada prinsipnya setuju dengan perampingan jumlah partai sebagai dampak dari penetapan ambang batas parliamentary threshold (PT) asalkan konsep perhitungan angka PT memiliki logika yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya sekedar mengira-ngira antara 3, 4 atau 5 tanpa dasar kajian yang mendalam.
“Prinsipnya kami setuju bahwa partai politik perlu diseleksi, sehingga yang tidak mendapatkan pemilih signifikan tidak layak masuk parlemen, dan dengan sendirinya tentu akan mengurangi jumlah partai politik di parlemen. Namun dalam pelaksanaannya tentu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara apalagi dikaitkan dengan komitmen 4 Pilar kebangsaan di antaranya Bhineka Tunggal Ika yang bermakna mengedepankan azas keterwakilan secara proporsionalitas dan harus sesuai dengan UUD’45 Pasal 22 E ayat 3, yakni Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah partai politik,” tegasnya.
Dia lanjutkan, dengan kaitan keberagaman serta luasnya wilayah Republik Indonesia dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pemilu kita adalah proporsional, sehingga mampu mengakomodasi berbagai keberagaman / kemajemukan yang ada.
Cara yang yang lebih tepat untuk mengukur dan menghitung tingkat proporsionalitas tersebut, masih kata dia, dapat menggunakan beberapa rumus dalam statistik. Dengan cara ilmiah ini, maka akan mendapatkan keakuratan tingkat proporsionalitas dalam sistem pemilu yang menggunakan Parlement Threshold sebagai pembatas.
Dia pun memaparkan apa yang disajikan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem) dengan referensi Komisi Jenkins Inggris, atau The Independent Commission on Voting System Inggris, yang membuat pengelompokan proporsionalitas hasil pemilu berdasarkan LHI. “Ada detail rumusannya secara statistik,” tukasnya.
“Melalui berbagai simulasi yang dikaitkan dengan dampaknya terhadap suara yang terbuang, Indeks disproporsional, ukuran indeks jumlah partai yang efektif dan indeks fragmentasi, maka didapat berbagai hasil yang intinya ukuran PT 1,03 %. Angka ini yang paling optimal dan ideal proporsionalnya di Pemilu Indonesia dengan berbagai dasar perhitungan dan pertimbangan yang dapat diuji kebenarannya secara ilmiah dan akademis.
Semakin besar PT yang ditetapkan berarti tidak proporsional dan semakin besar suara rakyat yang terbuang yang berarti tidak efektif dan bertentangan dengan konstitusi serta semangat Bhineka Tunggal Ika,” tandasnya. (is)