Manado, BeritaManado.com — DPP Partai Demokrasi Indonesia PDI Perjuangan (PDIP) menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw dan Richard Sualang.
Hal itu tertuang dalam dua surat DPP PDIP nomor: 2204/IN/DPP/IX/2020 dan 2205/IN/DPP/IX/2020 tertanggal 14 September dan ditandatangani Ketua DPP PDIP Perjuangan, Sukur H Nababan dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Surat DPP ini sebagai tindaklanjut DPD PDIP Sulut perihal rekomendasi dan berita acara KPU Nomor: 183/PL.01.9-BA/Prov/VII/2019 tertanggal 22 Juli 2019, tentang penetapan perolehan kursi partai dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulut pada Pemilu 2019 serta berdasarkan peraturan partai dan perundang-undangan tentang PAW aktu anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Isi surat menetapkan Agustien Ludya Kambey sebagai PAW Andrei Angouw.
Sementara Richard Sualang akan digantikan Hilman Firmansyah Idrus.
Agustien Ludya Kambey pada Pemilu 2019 memperoleh 4748 suara dan berada di urutan empat suara terbanyak.
Sementara Hilman Firmansyah Idrus memiliki 4.173 suara dan berhak di peringkat kelima.
(Alfrits Semen)