BOLMONG – Setelah polemik panjang akhirnya surat keputusan (SK) terhadap pemberhentian kepada Hi Jakobus Jemmy Tjia dibacakan, hal ini disampaikan Benny Ramdani sekaligus sebagai Plh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bolmong, Minggu (30/08/09), bernomor 418/KPTS/DPP/VIII/2009 yang ditanda tangani langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarno Putri dan Sekjen Pramono Anum.
Keluarnya surat ini tentu tak bisa dibantah lagi bahwa PDIP Bolmong telah lepas dari tangan Tjia yang posisinya sekarang sebagai Wakil ketua DPR Bolmong, dalam pres kompresnya Benny Ramdani didampingi sekretarisnya Yani Tuuk mengakui keputusan ini mutlak harus dijalankan sebagai perintah organisasi.
Dalam penjelasannya menyebutkan penggantian atau penonaktifan Tjia karena hasil dari evaluasi pelaksanaan konsolidasi partai di Kabupaten Bolmong DPC PDIP dianggap lalai dalam menjalankan tugas selama ini dan telah ingkar terhadap tugas dan tanggung jawabnya, dan jelas-jelas merugikan kepentingan perjuangan partai.
Brani julukan Benny menyebut lagi bahwa perintah dalam SK tersebut meminta kepada Tjia tidak melaksanakan kegiatan mengatasnamakan struktural DPC PDI perjuangan Bolmong. Ditanya menyangkut posisi Tjia sebagai caleg jadi dari PDIP, Brani menyebut itu tergantung dari keptusuan DPD dari hasil konsultasi, dipertahankan atau tidak. Walau misalnya keputusan PAW (penggantian antar waktu) buat Tjia setelah dilantik maka itu sudah ada dasar dari SK pemberhentiannya.
”Menyangkut masalah PAW kedepan akan diserahkan melalu konsultasi ke DPD, tapi kalau posisinya sekarang sebagai Wakil ketua DPR Bolmong itu diberikan kesempatan sampai masa baktinya berakhir” ucap Brani. Sementara Tjia dihubungi secara gentle menerima secara legowo keptusan tersebut, alasannya sebagai kader partai akan mengikuti mekanisme keputusan partai, nanum yang pasti dia tidak akan berhianat dan pecundang partai menurutnya.