Bitung—Sejumlah kader PDIP Kota Bitung yang ada di DPRD menyatakan menolak RTRW Kota Bitung 2011-2031. Pasalnya, RTRW yang diajukan Pemkot Bitung penuh dengan berbagai ketidakjelasan dan sangat bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan.
“Dari 106 pasal di RTRW, ada 43 pasal yang harus direvisi. Yakni kawasan pariwisata, hutan, pemukiman, kawasan ekonomi khusus dan batas wilayah kabupaten/kota kecamatan dan kelurahan,” kata salah satu kader PDIP Kota Bitung, Victor Tatanude.
Menurut Tatanude yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus RTRW, Fraksi PDIP akan menolak keras RTRW Kota Bitung tersebut untuk ditetapkan sebagai Ranperda. Alasannya, karena belum terselesaikannya sengketa tanah dan batas wilayah, pemahaman terhadap peraturan atau undang-undang KEK belum dipahami oleh pihak executif.
“Ini RTRW yang kedepannya menjadi patokan untuk membangun Kota Bitung, jadi semua harus jelas. Jangan hanya main asal tetapkan yang ujung-ujungnya menimbulkan berbagai persoalan,” tegas Tatanude.
Seperti 514 hektar luas lahan KEK yang dipromosikan ke pemerintah pusat menurutnya harus ada pembebasan tanah. Karena sebagian besar telah didiami masyarakat. “Jika hal itu tak dipersiapkan dari awal maka akan menimbulkan banyak persoalan dikemudian hari. Jadi kami akan menyatakan menolak jika itu tidak diselesaikan,” katanya.(en)