Bitung – PDAM Duasudara Kota Bitung melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Bitung dalam menangani tunggakan pelanggan.
Kerja sama kedua belah pihak itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH bersama Direktur Utama PDAM Duasudara Kota Bitung, Raymond Luntungan di Kantor Kecamatan Madidir, Rabu (24/01/2018).
Raymond, selain penandatanganan MoU, pihaknya juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai tindak lanjut penandatanganan kerjasama tanggal 15 Agustus 2017 lalu.
“Ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum atas kebijakan yang diambil oleh manajemen PDAM Duasudara termasuk pemberian denda pada pelanggan yang telah lama menunggak. Dengan mendapat pendampingan ini, diharapkan kita terhindar dari langkah yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Ia berharap kinerja PDAM kedepan akan semakin baik dengan adanya bantuan hukum dari Kejaksaan.
“Kalau ada gugatan hukum dari pihak luar, kami akan minta bantuan hukum dari Kejaksaan,” katanya.
Agustian sendiri mengatakan, MoU pihaknya dengan PDAM Duasudara yakni Kejaksaan Negeri akan memberikan bantuan hukum kepada PDAM, baik diluar maupun didalam pengadilan.
“Kalau PDAM bertindak selaku penggugat, baik perdata maupun tata usaha negara atau PDAM digugat oleh masyarakat secara perdata maupun tata usaha negara, kami bisa mendampingi dengan surat kuasa kusus dari PDAM,” katanya.
Dan jika diluar pengadilan, kata dia, Kejaksaan bisa mendampingi PDAM dari sisi penyelesaian masalah hukum.
“Pastinya dengan SKK, kami akan melakukan penagihan kepada pelanggan nakal,” katanya.
(abinenobm)