MANADO – Tuntutan tiga eks Direksi PD Pasar kepada Direksi PD Pasar yang baru untuk melunasi gaji mereka selama tiga bulan terakhir dengan total Rp 81 juta, disanggupi pembayarannya oleh pihak PD Pasar yang berjanji akan merealisasikan paling lambat 31 Mei 2010.
Terungkap dari penjelasan anggota komisi A DPRD Kota Manado, Hengky Lasut kepada media. Kesanggupan PD Pasar untuk melunasi sisa gaji Vian Walintukan Cs terungkap saat hearing gabungan komisi A dan D bersama pihak PD Pasar Manado beberapa hari lalu.
Menurut Lasut, gaji tiga eks Direksi PD Pasar sebesar Rp 9 juta setiap bulan, sehingga masing-masing akan memperoleh Rp 27 juta dengan jumlah keseluruhan Rp 81 juta dan pelunasan akan dilakukan dua tahap.
Vian Walintukan kepada beritamanado mengatakan, menghargai keputusan yang telah diambil tersebut sambil berharap manajemen PD Pasar segera merealisasikannya. (JRY)