Tomohon, BeritaManado.com — Jatuh tempo untuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Tomohon telah berakhir, Selasa (30/11/2021) lalu.
Khusus untuk keseluruhan Kelurahan di Tomohon Selatan mencapai 62,04% realisasi PBB 2021.
Hal ini disampaikan Camat Tomohon Selatan, Femmy Datu, kepada BeritaManado.com, melalui pesan singkat, Rabu (1/12/2021).
Pihaknya pun berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang memenuhi kewajibannya dalam membayar PBB 2021.
Kemudian untuk pembayaran per tanggal 1 Desember 2021, Femmy Datu mengatakan sudah kena denda 2%.
Pihaknya pun berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak.
“Mari bayar pajak, karena semakin lama denda semakin besar,” ujarnya.
Lanjutnya, bayar pajak adalah kewajiban, sebab pada akhirnya itu akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
“Masyarakat yang Baik adalah masyarakat yang taat bayar pajak,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)