Ratahan – Berkaitan dengan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Ratahan, saat ini sementara diteliti bagian hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Sebab menurut Kepala Dinas Perhubungan Mitra, Muchtar Wantasen, untuk penerapan KTL diperlukan payung hukum.
Ditambahkannya, nantinya payung hukum ini yang akan menentukan kawasan berlalu lintas seperti apa yang akan diterapkan.
“Jadi kita menunggu payung hukumnya yang saat ini sementara diteliti bagian hukum, sebelum kita terapkan KTL di Kota Ratahan,” ungkap Muchtar Wantasen, belum lama ini.
Dikatakannya, nantinya untuk penyiapan payung hukum ini akan diusahakan untuk segera direalisasikan karena masih akan dibahas juga di biro hukum Provinsi Sulawesi Utara.
“Ketika saya masuk, materi peraturan ini sudah disiapkan oleh kadis sebelumnya. Pastinya tahun ini diharapkan pembahasan bisa selesai,” katanya.
Sementara sesuai rencana, untuk jalur KTL akan dimulai dari kompleks perkantoran blok B hingga ke jembatan Lowu.
(jenlywenur)