Manado – Pelaksanaan Pilkada susulan memunculkan banyak pertanyaan. Selain masalah ketiadaan anggaran, payung hukum pelaksanaan pilkada susulan pada 2016 menjadi perhatian.
Dalam dialog publik bersama media dan ormas di Hotel Aston, Ketua KPU Manado Yusuf Wowor mengatakan bahwa mengenai payung pelaksanaan pilkada susulan harusnya tidak perlu diributkan karena dengan jelas telah dimiliki oleh KPU.
“Mengenai pelaksanaan Pilkada Manado tidak masalah kalau dilaksanakan 2016 karena kami sudah punya payung hukumnya dan jelas,” ujar Yusuf Wowor, Selasa (2/1/2016).
Sebelum bertolak menuju bandara, Wowor menyebutkan landasan hukum hingga KPU berkeyakinan pilkada Manado bisa dilaksanakan di 2016.
“Payung hukum yang jadi pegangan kami adalah UU no 8 2015, keputusan MA no 13 tanggal 15 Januari 2016 yang memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota susulan. Inilah yang membuat berani melaksanakan pilkada susulan 17 Februari 2016,” jelas Wowor. (srisurya)