Manado – Paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan DPRD Kota Manado, senin (11/11) kemarin belum menyertakan Cicilia Londong yang telah mengantongi SK Gubernur.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Manado, Danny Sondakh ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, belum di paripunakannya SK PAW Cicilia Londong, dikarenakan menunggu putusan PTUN, sebagaimana gugatan terhadap SK Gubernur tersebut oleh Cicilia.
“Kami belum bisa melakukan PAW kepada Londong. Karena kami harus menunggu putusan PTUN terkait gugatan Londong. Dan hal ini sudah diketahui Joice Tamboto selaku pengganti Londong,” terang Sondakh.
Namun ditegaskannya, jika putusan PTUN tidak memenangkan gugatan Londong, maka pihaknya akan segera menggelar paripurna istimewa PAW terhadap Londong.
“Kalau putusannya sudah ada, maka kami menyesuaikan hasil putusan hukum tersebut. Jika Londong kalah, PAW akan segera dilaksanakan,” tuturnya. (Leriando Kambey)