MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patokaan Esa, Selasa (22/02/2011), kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, guna menyerahkan bukti-bukti dugaan Korupsi di Minahasa Tenggara (MITRA).
Bukti-bukti yang diserahkan adalah data hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Mitra yang diduga terjadi penyelewengan. LSM yang intens pada pemberantasan korupsi di kabupaten yang dipimpin Bupati Telly Tjanggulung, istri dr. Elli Lasut Bupati Talaud non aktif, saat tiba di Kantor Kejati Sulut, diterima langsung oleh Wakajati Sulut Purwata Kusuma, di ruang kerjanya.
Saat diwawancarai beritamanado usai menerima tim Patokaan Esa yang menyerahkan bukti-bukti penyelewengan dana daerah, Purwata menyatakan laporan ini akan ditindaklanjuti secara cepat seperti laporan-laporan lainnya.
“Tentu pihak kejaksaan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, tanpa melihat latar belakangnya,” tegas Purwata, yang ikut diaminkan oleh tim Patokaan Esa.
Pihak Patokaan Esa lewat Novie Kolinug selaku koordinator tim pihak pelapor saat diwawancarai beritamanado menyatakan terima kasihnya kepada pihak kejaksaan yang sangat responsif terhadap laporan kami.
“Kami sangat berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sulut akan serius memberantas korupsi di bumi nyiur melambai” pinta Kolinug.
Anggota tim yang bersama dengan Kolinug saat penyerahan dokumen hasil temuan diantaranya Max Ogoton, Roby Ngongoli, Roy Pangemanan, Nono Kindangen. (sa)