Manado – Salah satu point dalam forum dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Sulut dengan Unsrat, 7/2 adalah masalah statuta baru yang salah satu pasalnya mengunakan sistem propisional dalam pemilihan Rektor.
Prof. Patar Rumapea yang merupakan Anggota Senat menilai bahwa sistem tersebut belum layak diterapkan di Unsrat sebab dari segi jumlah guru besar khusus untuk Unsrat masih belum terlalu banyak.
“Kalau mengunakan sistem proposional secara otomatis para guru besar yang masih cukup minim di Unsrat ini tidak akan terakomodir sebagai anggota Senat dalam pemilihan Rektor,” kata Prof Patar, Rabu (8/2) pagi ini.
Ditambahkannya bahwa “Sistem tersebut bisa diterapkan apabilah jumlah guru besar di Unsrat sudah banyak, ruangan sidang sudah tidak mampu menampung para guru besar barulah dilaksanakan sistem proposional,” tutup Prof. Patar sapaan akrabnya. (jk)