Manado – Mengurangi jatah uang jajan anak di sekolah, sebuah mobil dan sejumlah barang berharga milik kakak beradik dijual hanya untuk memperjuangkan hak milik tanah sang ayah atas nama (alm) Dien Palit. Itulah yang dilakukan Paskalis Palit warga Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara bersama keluarganya.
Meski sudah bergulir sekitar 10 tahun lebih, namun kasus yang menyeret tiga nama, masing-masing berinisial F alias Frans, C alias Citra dan S alias Sukamto ini, tak membuat anak kedua dari almarhum tidak patah semangat. Paskalis bersama keluarganya sangat yakin bahwa mereka berada pada jalur yang benar dan suatu saat akan terungkap.
Adapun sebidang tanah yang menjadi sengketa yaitu bersertifikat No. 16 tahun 1980 dengan luas 3.265 meter persegi berada di tangan L alias Lie (ayah kandung C dan L). Upaya untuk menemui Lie dengan maksud mengambil kembali sertifikat tanah itu pada tahun 2000 silam membuahkan hasil yang tidak diharapkan. Saat itu dikatakan bahwa sertifikat itu sudah hlang.
Atas keterangan itu, Paskalis sebagai pemegang kuasa dari orangtua (ibu) dan kakak beradik lainnya melapor ke pihak Kelurahan Kakaskasen I, Polsek Tomohon dan akhirnya Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Minahasa (saat ini sudah menjadi BPN Kota Tomohon).
Atas laporan tersebut, ternyata BPN Minahasa telah meminta tanda tangan ibu kandung Paskalis untk sebuah Surat Pernyataan dimana luas tanah yang dimiliki yaitu sebesar 1.605 meter persegi. Paskalis pun beranggapan dsini telah ada unsur rekayasa yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Minahasa waktu itu.
Menurut Paskalis, peran yang dimainkan L yang juga berstatus tersangka yaitu didgua melakukan penggelapan identitas berdasarkan perkara No: 51/PDT.G/2003/PN.TDO. Semetnara tersangkan lain S diduga menggunakan dokumen palsu di pengadilan Negeri Tondano sebagaimana perkara No: 103/PDT/2006/PN.TDO. Semetnara tersangka C diperkarakan susuai No: 99/PDT.G/2005/PN.TDO.
Pihak BPN Minahasa saat itu juga diduga telah melakukan rekayasa pengumuman sertifikat hilang di media massa No. 4011 hari Sabtu, 26 Agustus 2001. Berita acara ditanda tangani Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs Joutje Sampel dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Sukarni Hunowu BSC.
“Degnan demikian, saya menduga telah dilakukan pemisahan (sengaj dirubah) tahun 2001 oleh staf pengukuran pada Kantor BPN Minahasa atas nama Yan Senduk. Pemisahan dilakukan di Kantor Desa (M137GSNO.166/1984). Hal mendasar yang kami keluarga pertanyakan yaitu mengapa luas bidang tanah yang awalnya sebesar 3.265 meter persegi tiba-tiba menjadi 1.220 meter persegi,” tutur Paskalis kepada BeritaManado.com, Minggu (5/2/2017) kemarin.
Keterangan lain menyebutkan bahwa sebagaimana disampaikan tersangka S bahwa sertfifikat No. 16 dengan Surat Ukur No. 51 tanggal 15 Januari 1980 atas nama almarhum Dien Palit hilang di tangan pertugas BPN Minahasa. Kesimpulannya sejauh ini yaitu telah terjadi konspirasi antara ayah dan anak untuk menguasai bidang tanah yang disengketakan. Berdasarkan keterangan yang ada, BPN Minahasa juga melakukan pemisahan degnand asar Akta Jual Beli (AJB), padahal oleh ahli waris dinyatakan tidak pernah menjual sebagian dari bidang tanah yang disengketakan.
Artinya ada penerbitan AJB palsu disini. Kwitansi yang ada menggunakan tanda tangan almarhum Dien Palit yang dipalsukan oleh tersangka C. Tanda tangan tersebut telah diperiksa di Laboratorium Forensik Makasar dengan hasil non identik (palsu). Pada akhirnya di Kantor BPN Tomohon ( dulu BPN Minahasa) ditemukan Buku Tanah (asli) atas nama almarhum Dien Palit. Buku Tanah itu mencatat bidang tanah yang disengketakan seluas 3.265 meter persegi, lengkap dengan gambar situasi tanggal 15 Januari 1980 No. 51 tahun 1980.
Dalam perkembangan kasus yang sangat menguras pikiran, tenaga dan finansial itu, baru di masa kepemimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol Wilmar Marpaung, mulai menemui titk terang. Dibawah penanganan penyidik Kompol Robert Ulenaung, kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama kedua tersangka F dan S.
Penyerahan kedua tersangka kepada pihak Kejati Sulut pada 21 Januari 20167 lalu diterima langsung oleh Budi Paskah Yanti Puteri SH MH (Jaksa Madya) dan Agung Mega. Selanjutnya menurut informasi yang dihimpun, F dan S dititipkan di Kejaksaan Negeri Tomohon.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Sulut yang sudah menindaklanjuti kasus ini. Namun masih ada satu harapan saya, yaitu agar pihak Kejari Tomohon tidak menyembunyikan keterlibatan tersangka C dalam kasus ini. Jika hal itu terjadi, kami akan terus kejar hingga keadilan berpihak kepada kami,” tandasnya. (***/frangkiwullur)