Amurang, BeritaManado — Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan yang memiliki kartu yang masih aktif, tak perlu membayar tagihan berobat.
Pernyataan ini diungkapkan Marsel, salah seorang petugas di Kantor BPJS Amurang kepada sejumlah wartawan, pada Senin (29/10/2018).
Hal tersebut terungkap, saat seorang pasien BPJS Kesehatan yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) diminta membayar, saat berobat beberapa waktu lalu di RS Kalooran Amurang.
Adalah Jackly Tawas, warga Desa Makaaroyen Kecamatan Modoinding yang mengalami hal tersebut.
“Pada waktu itu, saya yang melakukan rawat jalan untuk perawatan mata dan membawa rujukan dari Kepala Puskesmas Modoinding ternyata saya dimintakan pembayaran,” kata Jackly Tawas, kepada BeritaManado.com, Senin (29/10/2018).
Merasa tidak puas, dirinya tidak langsung menuruti membayar dan oleh petugas menaham sebagai jaminana Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS.
“Cuma karena ada perbedaan nama Jackly dan Jackli yang berbeda di KTP dan Kartu BPJS, saya dimintakan pembayaran. Beruntung saya langsung berkonsultasi ke Kantor BPJS Amurang dan melengkapi berkas, sehingga tidak jadi membayar,” pungkas Jackly Tawas.
Diharapkan, ada kesamaan penjelasan yang diberikan antara pegawai BPJS di Rumah Sakit dan di Kantor, agar masyarakat tidak bingung dan memperoleh informasi yang akurat.
(TamuraWatung)