Manado, BeritaManado.com — Manajemen Rumah Sakit Siloam Manado meminta maaf atas pelayanan yang tidak nyaman dari salah satu staf bagian registrasi terhadap pasien bernama ibu Agnes Takalau.
Hal itu dikatakan Jeniver H. Sumampow Front Office Services Departement Head, saat ditemui BeritaManado.com, di RS Siloam, Jalan Samrat No. 22, Kecamatan Wenang Manado, Senin (27/2/2020).
“Saya mewakili manajemen Rumah Sakit Siloam meminta maaf kepada keluarga pasien ibu Agnes Takalao, secara internal kami akan mengedukasi staf kami, sekali lagi kami meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,” kata Jeniver Sumampow.
Saat dikonfirmasi dengan keluarga pasien, diketahui sebelumnya, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 21.00, ibu Agnes Takalao warga Kelurahan Buha diantar anaknya ke RS Siloam dengan keluhan badan lemah dan tidak nafsu makan.
Diletakan di kursi roda, kemudian pasien di tangani oleh petugas medis di ruang IGD.
Selanjutnya keluarga pasien disuruh melakukan regristrasi di bagian administrasi dan di sinilah terjadi adu mulut antara keluarga pasien dengan petugas regristrasi.
Pasalnya, oleh petugas registrasi, keluarga diminta surat rujukan pasien dari dokter BPJS, namun keluarga mengatakan tidak ada karena hari itu libur bertepatan hari raya Imlek, keluarga beranggapan pasien saat itu butuh pertolongan emergensi.
Petugas meminta jika tidak ada surat rujukan dan ingin pasien dirawat inap, maka pasien harus menyediakan uang muka.
Akhirnya terjadi adu mulut, hingga petugas registrasi hendak memanggil sekuriti untuk mengusir pasien dan keluarga.
“Kami hanya keberatan pelayanan di bagian regristrasi, petugas sikapnya tidak punya etika, masa pasien BPJS di minta uang muka,” kata anak dari pasien, melalui sambungan telepon.
Keluarga pasien sempat merekam kejadian tersebut dan memberitakannya di akun Facebook hingga menjadi viral dan saat ini pasien sudah dirawat di RS Pancaran Kasih.
Manager Case Mix BPJS RS Siloam dr. Frico Talumewo, mengklarifikasi kejadian tersebut dengan menghubungi petugas medis yang bertugas saat kejadian.
“Kami melayani pasien BPJS sudah sesuai regulasi yang berlaku, jadi untuk pasien darurat bisa langsung ditangani di IGD,” ujar Frico Talumewo.
Ditambahkannya, RS Siloam adalah rumah sakit tipe B, yang melayani pasien BPJS rujukan dari rumah sakit tipe C.
“Untuk pasien poli harus ada surat rujukan, tapi jika pasien darurat pasti kami layani di IGD tanpa harus ada rujukan, untuk proses selanjutnya dilihat dari hasil pemeriksaan pasien apa harus inap disini atau bisa pulang,” ucap Frico Talumewo.
(BennyManoppo)