Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (20/9/2018) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.
Pasca penetapan DCT ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan kesempatan bila ada partai politik (Parpol) yang keberatan.
“Bila ada partai yang keberatan terhadap putusan KPU terkait penetapan DCT. Bawaslu Minsel ‘welcome’ bila ada yang membawa pengaduan. Untuk di proses dengan mekanisme penanganan sengketa proses sidang ajudikasi,” ujar Franny Sengkey, seorang pimpinan Bawaslu Minsel.
Hanya saja pengaduan jangan lewat 3 hari setelah surat keputusan (SK) KPU soal penetapan DCT di keluarkan. Karena pengaduan diregistrasi harus juga memenuhi syarat formil dan syarat materil.
“Dalan penanganan sengketa, proses pihak pengadu dan teradu dimediasi kalau tidak terjadi kesepakatan dilanjutkan dengan proses ajudikasi atau sidang dengan menunjukan bukti-bukti untuk kepentingan pengambilan keputusan oleh Bawaslu.
(TamuraWatung)