Manado – Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan Rabu (8/7) kemarin memutuskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPUD.
Keputusan MK tersebut dipastikan akan merubah konstelasi politik parpol dan gabungan parpol di Sulut yang akan mengusung pasangan calon di Pilkada serentak 9 Desember 2015. Perubahan konstelasi juga akan terjadi di PDI-Perjuangan yang telah melakukan pendaftaran calon secara terbuka.
“PDIP misalnya telah merekomendasikan 4 pasang calon. Beberapa diantaranya anggota legislatif. Apakah mereka akan tetap lanjut atau membatalkan pencalonan karena konsekuensi mundur ketika resmi ditetapkan oleh KPU”, tukas pemerhati politik Dino Sekoh, Kamis (9/7/2015) malam.
Diketahui, calon kepala daerah masih menjabat anggota legislatif usungan PDIP yang telah menerima SK adalah Syahrul Mamonto (Calon Bupati Boltim, sekarang menjabat Ketua DPRD Boltim), Vonny Paat (Calon Wakil Walikota Tomohon, sekarang anggota DPRD Sulut) dan Franky Wongkar (Calon Wakil Bupati Minsel, sekarang Ketua F-PDIP di DPRD Sulut).
Sementara anggota DPRD Sulut yang masih menjalani proses penjaringan di PDIP sebagai bakal calon kepala daerah diantaranya, Hanny Joost Pajouw, Andrei Angouw, Denny Sumolang, Cindy Wurangian, Netty Pantow, Adriana Dondokambey, Eva Sarundajang, Teddy Kumaat dan Steven Kandouw. (jerrypalohoon)