Amurang – Dalam kurun waktu 6 bulan, sedikitnya 2.666 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra) menunggak.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minsel dr Terni Paruntu bahwa, bagi mereka yang menunggak BPJS sesuai ketentuan dikenakan denda 2 persen setiap bulanya.
“Ya, sesuai ketentuan bagi mereka yang menunggak akan dikenakan denda sebesar dua persen,” jelas Paruntu, kepada beritamanado.com, belum lama ini.
Terkait pelayanan peserta BPJS di rumah sakit pelayananya maupun obat sama. Tidak ada bedanya bagi peserta mendapatkan pelayanan kesehatan maupun obat-obatan. Terkecuali pelayanan kelas yang diambil peserta BPJS itu sendiri yang membedakan pelayanan di ruangan kelas yang sudah di pilih.
“Semua peserta BPJS pelayananya sama, terkecuali ruangan atau kelas yang di pilih masing-masing peserta itu yang membedakanya,” paparnya. (sanlylendongan)