Manado, BeritaManado.com — DPP Partai NasDem resmi mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mohammad Wongso.
PAW terhadap anggota DPRD Provinsi Sulut tersebut buntut dari sikap politiknya yang memilih pindah partai pada Pilcaleg 2024.
Ketua DPW Partai NasDem Sulut Victor Mailangkay yang juga adalah Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut mengungkapkan, usulan telah diajukan oleh DPW ke DPP, selanjutnya DPP mengusulkan ke DPRD Provinsi Sulut dan sudah dibacakan pada rapat paripurna DPRD.
“Sudah dibacakan di rapat paripurna DPRD, dan sedang berproses, tentunya sesuai mekanisme atiran yang ada,” ungkap Victor Rabu, (19/7/2023) kepada BeritaManado.com.
Lanjut Victor, usulan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang di kirimkan oleh DPW Sulut ke DPP bernomor 064/DPW-NasDem/Sulut/VI/2023 perihal usulan penggantian antar waktu dan keanggotaan Partai BasDem Mohammad Wongso.
“Diusulkan penggantian antar waktu bapak Mohammad Wongso, oleh suara terbanyak berikutnya atas nama Ismail sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode sisa masa jabatan 2019, 2024,” jelas Victor.
Adapun surat dari DPP Partai Nasdem sebagai tindak lanjut surat dari DPW NasDem yang dibacakan di rapat paripurna DPRD Sulut bernomor 170-SE/DPP-NasDem/VI/2023 yang bersifat segera, perihal usulan penggantian antar waktu.
(Erdysep Dirangga)