Amurang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan masih memberikan kesempatan kepada Parpol melakukan pergantian atau penambahan dan pengurangi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Terutama kepada 286 Bacaleg yang belum melangkapi berkas yang menjadi persyaratan pencalonan.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada Parpol dan Bacaleg merubah dan melengkapi berkas,” kata Ketua Pokja Verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) KPUD Minsel, Roy Suoth kepada beritamanado.com, Selasa (14/5).
Menurutnya, kelengkapan berkas sudah dimulai dari tanggal 9 Mei dan akan berakhir tanggal 22 Mei nanti dengan tahapan melengkapi dan memperbaiki berkas. “Jadi selama tahapan ini berlangsung Parpol masih bisa mengganti, mengurangi, dan menambah calon,” jelas Suoth
Lanjut Suoth mengatakan, dari 286 Bacaleg yang mendaftar memang belum satupun yang memenuhi syarat karena berkas yang dimasukan belum lengkap.
“Seperti Kepala Desa yang masih aktif serta anggota DPRD yang pindah Parpol dan akan mecalonkan diri kembali, belum ada yang memasukkan surat keterangan pengunduran diri yang seharusnya sudah di masukkan,” katanya.
Sebenarnya kata Suoth, untuk membuat surat keterangan tersebut sudah ada contoh format yang disediakan KPUD. “Surat keterangan itu bisa dibuat dengan tanda tangan pimpinan langsung, misalnya hukum tua pimpinannya camat. Jadi jangan menunggu, sebab kalau tidak ada surat keterangan tersebut, tidak akan diakomodir dalam DCS,” tutup Suoth.(van)