MANADO – Mangkirnya Henry Peuru (terdakwa) dalam beberapa kali sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, dianggap tidak menghargai lembaga hukum dan peradilan. Seperti yang diutarakan Jaksa penuntut umum Rilke Jendri Palar, S.H. saat ditemui beritamanado di kantor kejaksaan negeri manado tadi sore kamis 10/3/2011,
“Terdakwa sudah tiga kali kami panggil, namun tidak pernah menghadiri sidang, dan kemungkinan bisa saja ada pemanggilan paksa” ujar Palar.
Terkait pernyataan terdakwa yang tidak mau menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Manado, jika majelis hakim masih diketuai oleh Armindo Pardede, S.H. ditanggapi santai oleh Pardede.
“Silahkan saja mengkritik dan menilai saya tapi terkait urusan menilai kinerja dan tugas saya kan ada pada atasan saya, sehingga jika ada yang mengatakan saya bersalah silahkan buktikan! Prinsipnya tugas yang saya lakukan selalu memiliki dasar hukumnya, buktinya saya bukan dimutasi atau dikasih sangsi malahan saat ini telah dipercayakan oleh atasan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado” tegas Pardede, saat ditemui beritamanado di ruang kerjanya kamis 10/3/11.
Pardede juga membenarkan informasi tidak hadirannya terdakwa dalam sidang dikarenakan salah seorang anaknya menderita sakit, sambil menunjukkan bukti surat yang dibuat oleh terdakwa. (sa)