Manado – Terkait dikeluarkannya surat edaran nomor 160/3385/SJ yang disahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan fauzi, soal hak anggota DPRD yang sudah diberhentikan, menuai kontrofersi.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa, setiap legislator yang telah dihentikan atau mengundurkan diri, protokoler dan keuangannya mutlak dihentikan, setelah penetapan pemberhentian dari keanggotaan yang disahkan Mendagri untuk DPR RI/Provinsi dan Gubernur bagi DPRD Kabupaten/kota.
Menanggapi surat edaran tersebut, personil DPRD Manado, Benny Parasan menilai edaran itu tumpang tindi dengan peraturan perundang-undangan, dan surat edara itu disebut bukan produk hukum
“Untuk pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD sudah jelas diatur pada UU no. 27 tahun 2009 dan PP 16, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota MPR dan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kab/kota. Jadi, Ini hanya surat ederan dan bukan produk hukum. Karena sesuai UU no. 27 tahun 2009, dapat menggugurkan edaran Mendagri tersebut.” tegas Parasan.(Leriando Kambey)