Ratahan – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Ir Deniij Porajow menegaskan, sejak tahun 2009 hingga tahun 2013 pihaknya tidak pernah mengeluarkan wilayah ijin usaha pertambang (WIUP) di daerah ini.
Selain itu kata Porajow, tidak pernah ada yang namanya ijin pertambang illegal yang dikeluarkan Dinas ESDM, sebagaimana yang disampaikan ketua asosiasi ilmu politik indonesia (AIPI) cabang Mitra, Vantje Tamowangkay.
“Kalo kemudian proses pengurusan atau perpanjang WIUP harus dilelang, itu ada benarnya demikian sebaliknya. Sebab dibawah tahun 2009 untuk pengurusan WIUP belum melalui proses lelang. Nanti setelah keluar UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, khusus mineral setelah UU ini keluar proses pengurusan izin harus melalui lelang,” jelas Porajow.
Kata dia lagi, yang dimaksud dilelang disini adalah wilayahnya. Jadi jangan disalah artikan soal lelang ijin ini. Menurutya lagi, proses lelang WIUP ini sendiri ikut dipertegas dalam PP 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan bebatuan, permendagri nomor 28 tahun 2013 tentang tata cara lelang wilayah izin usaha pertambangan khusus pada kegiatan usaha pertambangan mineral logam dan batubara.
“Jadi yang disebutkan AIPI soal ijin illegal yang mana? Sebab setahu saya semua sudah dilakukan berdasarkan aturan. Dan kalo disebutkan ada ijin yang tidak melalui lelang, saya tegaskan, sejak tahun 2009 hingga tahun 2014 ini, tidak pernah ada WIUP yang dikeluarkan,” tukasnya. *