Manado-Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, akhirnya pihak PT Papetra menyetujui untuk membayar hak karyawannya yang tertunggak. Perusahaan ini akan membayar uang pesangan kepada pegawainya dalam jangka waktu enam bulan.
“Tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan anggota dewan di Komisi D dan kami dimintakan untuk membayar hak karyawan. Kami akan segera membayarnya tetapi secara bertahap,” ucap Merry perwakilan dari PT Papetra Manado.
Sementara itu Stefi seorang karyawan PT Papetra yang menrima pesangon merasa bersyukur atas kebijakan tersebut. Pasalnya ia menuturkan orangtuanya baru saja meninggal dan memang perlu uang.
“Saya sesuai perjanjian akan mendapatkan uang Rp 20 juta dan mudah-mudahan saja ini akan segera terbayarkan. Saya berharap anggota dewan bisa mengawal kebijakan tersebut,” tuturnya.
Puluhan karyawan PT Papetra, Senin (5/3) mendatangai Kantor DPRD Manado menuntut supaya perusahaan yang memperkerjakan mereka supaya membayar gaji lanataran sudah sering terlambat. Selain itu juga mereka mengeluh gaji yang diterima tidak sesuai dengan UMP Sulut. (ceci/marc)