Amurang – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten Minsel, menegaskan tidak akan menandatangani Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) bila pihak KPU tidak akan melakukan klarifikasi dan memperbaiki kembali data bermasalah.
“Kami dari pihak Panwaslu tidak akan mentandatangani DPSHP, apabila pihak KPU tidak akan melakukan klarifikasi dan memperbaiki kembali data bermasalah.
Bahkan akan membawa persoalan ke tingkat lebih tinggi, sebab persoalan pemilih merupakan masalah krusial,” tegas Ketua Panwaslu Minsel, Franny Sengkey SE kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/8).
Lanjut Sengkey mengatakan kalau dari pihak KPU bertahan dengan data yang dikeluarkan oleh PPS, maka Panwaslu akan melakukan boikot.
“Kami khawatir kalau dibiarkan malah dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Namun dari hasil konsultasi kemarin, Rabu (21/8) sudah ada titik terang untuk dilakukan perbaikan. Termasuk dilaksanakannya penetapan melalui pleno,” ujar Sengkey.
Diketahui ketegasan ini disampaikan Panwaslu terkait dengan didapatinya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) yang dikeluarkan PPS dan PPK bermasalah. Sejumlah keganjilan yang ditemui, seperti nama pemilih hilang, adanya pemilih ganda dan terjadinya perpindahan TPS. (van)