Tondano, BeritaManado.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pnwaslu) Kabupaten Minahasa mengeluarkan rekomendasi terkait adanya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kecamatan Tompaso.
Dari laporan yang ada, pencocokan dan pemilitian (Coklit) di Desa Tember Kecamatan Tompaso tidak dilakukan oleh PPDP atas nama Andre Tulangow.
Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit, Minggu (28/1/2018) keamrin mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan agar oknum PPDP yang bersangkutan diganti dengan alasan sebagaimana diseutkan diatas.
Adapun poin-poin rekomendasi tersebut adalah:
Pertama, agar yang bersangkutan atas nama Andre Tulangow diberhentikan dan diganti, karena telah melakukan pelanggaran asas kemandirian dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya dalam membantu KPU Minahasa dalam melakukan Coklit.
Kedua, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tompaso agar dapat memberikan teguran dan sanksi administratif kepada PPS Desa Tember karena ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian dan pembiaran dalam proses pelaksanaan coklit.
Ketiga, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tompaso memerintahkan PPS segera mengusulkan nama pengganti PPDP sebagaimana dimaksud pada bagian pertama kepada KPU Kabupaten Minahasa untuk dibuatkan Surat Keputusan.
Adapun rekomendasi tersebut dikeluarkan didasari oleh Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa No 12/PL.02.3-Kpt/7102/KPU-Kab/I/2018 tentang Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018.
(Frangki Wullur)