Amurang – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Minsel, saat ini sudah memberikan izin bagi partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2014 untuk berkampanye.
Ketua Panwaslu Minsel, Farnny Sengkey, mengatakan saat ini Parpol sudah bisa berkampanye.”Saat ini Parpol sudah bisa berkampanye namun masih kampanye tertutup, seperti rapat umum internal, pemasangan baliho dan stiker,” ujar Sengkey.
Sengkey menjelaskan, kampanye yang masih dilarang adalah kampanye terbuka, berupa pemasangan iklan di media cetak ataupun elektronik dan rapat terbuka. “Itu bisa dilakukan nanti, tiga minggu sebelum memasukki masa tenang, jelang pemilihan,” jelas Sengkey
Lanjut Dia mengingatkan kepada Parpol yang belum memasukan Daftar Tim Pelaksana Kampanye (DTPK) agar secepatnya memasukan kepada Panwaslu.
“Kalau parpol tidak memasukkan persyaratan tersebut, ya kami minta maaf, akan melakukan pembubaran saat mereka melakukan kampanye,” kata Dia
Saat ini menurut dia, Panwaslu masih memberikan toleransi kepada partai hingga akhir bulan Mei untuk memasukan persyaratan tersebut.(van)