Manado – Kinerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) se-Kota Manado, diketahui tidak memiliki Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar hukum.
Pasalnya, SK pengangkatan hanya berlaku sampai Desember tahun 2013 dan hingga kini belum dilakukan perpanjangan.
Sejumlah personil Panwascam dan PPL pun tidak menampik kebenaran informasi tersebut. Beberapa sumber yang tidak ingin dipubliskan namanya mengaku bahwa pihaknya belum mengantongi SK perpanjangan tugas.
Terkait hal itu, pemerhati Kota Manado, Terry Umboh menuding bahwa kinerja dari Panwascam dan PPL selama ini adalah ilegal.
“Saya sudah mendengar adanya informasi tersebut. Dan ini patut disayangkan. Jika tidak memiliki SK perpanjangan, seluruh kinerjanya dianggap ilegal, karena tidak memiliki landasan hukum,” tegas Umboh, Senin (3/3/2014). (leriandokambey)