Manado-Panwas Minahasa menyebut, temuan beras di Kecamatan Kakas Jumat (7/12), bisa dijadikan barang bukti bentuk pelanggaran Pemilukada, bila nantinya suksesi berimpilikasi ke kasus hukum.
“Iya itu bisa jadi bukti dan sudah didokumentasikan,” ujar personil Panwaslu Minahasa, Fentje Bawengan, ketika dihubungi beritamanado, Senin (10/12).
Pengawas pemilihan Kecamatan Kakas dan aparat Polsek setempat pekan lalu telah mengamankan berkarung-karung beras yang di-packing dalam truk. Beras tersebut ditengara akan dibagikan ke masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Rabu (12/12) lusa.
Fentje juga memastikan beras tersebut diangkut oleh tim sukses dari pasangan nomor urut 4, Jantje Wowiling Sajow-Ivan Sarundajang (JWS-Ivansa), yang diusung PDIP. Kini dugaan barang bukti pelanggaran Pemilukada tersebut telah ditempatkan di markas Polsek Kakas. (alf)