Panwaslu saat melakukan sosialisasi pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yang disampaikan oleh tiga komisioner KPU Mitra
Mitra, BeritaManado.com – Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan sosialisasi pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dengan menghadirkan Komisioner KPU Mitra sebagai narasumber.
Ketua Panwas Dolly Van Gobel mengatakan, pelaksanaan Pilgub tinggal menghitung hari, sehingga pihaknya perlu mengundang sejumlah LSM, Parpol, pengawas lapangan untuk mengikuti sosialisasi tersebut, sehingga pada saat pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat dilakukan pengawasan dengan baik.
“Ini sangat penting dilakukan pengawasan oleh pengawas lapangan, LSM dan pers di daerah ini untuk mencegah terjadinya kecurangan menjelang dan saat pelaksanaan Pilgub nanti,” kata Gobel saat sosialisasi, Rabu (18/11/2015).
Sementara Komisioner KPU Mitra Divisi logistik Ivan Rabuka menjelaskan, dalam perlengkapan pemungutan suara, surat suara untuk daerah yang jauh seperti di daerah Touluaan Selatan, maka delapan hari sebelum hari H sudah harus berada di lokasi. Kecuali berada dipusat kota, bisa dua hari sebelum hari H.
Sedangkan Komisioner Divisi Hukum Pengawasan Teknis Penyelenggara Pemilu Jonly Pangemanan MSi menyebutkan, untuk surat panggilan, C6 harus sudah diterima pemilih minimal tanggal 8 Desember 2015, kalau masih ada C6 yang belum diterima oleh pemilih, maka harus dikembalikan ke PPS.
“C6 ini harus diawasi, karena bisa saja disalahgunakan oleh calon tertentu. Tapi bagi pemilih yang tidak memiliki C6 bisa hanya menggunakan KTP atau KK pada hari H. Kalau KTP-nya tidak masuk di DPT atau DPTB tambahan 1, dan yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB tambahan 1 bisa memilih satu jam sebelum penutupan pemungutan suara di TPS sesuai domisili KTP,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk pendamping, perlu juga mendapat pengawasan. Sebab pendamping harus mendapat persetujuan pemilih dengan menandatangani formulir C3. Pendamping ini mendampingi pemilih yang cacat atau buta.
“Soal saksi di TPS, untuk kali ini tidak boleh menggunakan atribut calon dan harus memiliki mandat dari tim kampanye,” tukasnya.
Sementara Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Data dan Informasi KPU Mitra, Helty Vivi Massie dalam penjelasanya menyebutkan, untuk prosedur pendaftaran A5 harus H minus 10, tidak diperbolehkan kalau sudah hari H baru melapor ke KPPS, kecuali pemilih sakit. Sebab banyak kali para pemantau dikalangan PNS/Pejabat, seringkali tidak memilih di TPS dimana dia terdaftar, tapi memilih dimana dia melakukan pemantauan dan tidak memiliki formulir A5.
“Bagi pemilih pindahan, dalam satu Provinsi hanya menggunakan satu surat suara,” tukasnya. (rulansandag)