Bitung – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi tidak dimasukkan sebagai salah satu agenda penetapan Ranperda.
Hal itu dikarenakan, menurut Ketua Pansus Satu DPRD Kota Bitung, Habriyanto Achmad, Ranperda itu masih dipertimbangkan karena tak memiliki Perda pendukung.
“Ranperda tidak terdapat poin-poin untuk penataan Kota Bitung menjadi smart city hanya tentang e-goverment, sedangkan salah satu syarat untuk bisa meraih penghargaan sebagai kota cerdas harus ada Perda pendukung,” kata Habriyanto, Senin (19/03/2018).
Ditambah lagi kata dia, tahun ini Kota Bitung masuk sebagai nominasi kota cerdas bersama Kota Manado.
“Dalam Ranperda itu nantinya akan ditambahkan beberapa poin penting terkait pengembangan Kota Bitung menjadi smart city antara lain adanya pengaturan tentang smart governance, smart licencing, smart ziticent, smart tax, smart education, smart healthcare, smart environtment/smart carbon, smart tourism, smart infrastructure, smart building, smart mobility, smart transportation, smart people, smart living, farming water, energy, smart technology, smart disaster dan smart lightning,” jelasnya.
Artinya kata dia, dalam penataan aturan harus lebih global secara keseluruhan kota, sehingga syarat meraih penghargaan kota cerdas dapat terpenuhi, jika poin-poin tersebut tertera di aturan ini.
“Kita berharap itu dilengkapi dulu baru bisa melanjutkan pembahasan Ranperda itu,” katanya.
Hadir dalam rapat tersebut Kadiskominfo, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Pingkan Kapoh serta OPD terkait lainnya serta instansi terkait lainnya.
(***/abinenobm)