TOMOHON–Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2015 (Pansus RPJPD-RPJMD) DPRD Kota Tomohon akhirnya mengeluarkan rekomendasi. Salah satunya tentang direkomendasi Kota Tomohon sebagai tipikal daerah rawan bencana.
“Ya, sehingga harus membuat perencanaan berdasarkan konsep Pengurangan Risiko Bencana (PRB) termasuk menjalankan secara konsisten dan konsekuen UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,” terang Sekretaris Pansus Drs Paulus Sembel belum lama ini.
Selain itu, menurut Ketua Komisi A ini, rancangan akhir RPJPD 2010-2015 Kota Tomohon secara substantif, telah mengacu pada ketentuan UU Nomor 25 tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP Nomor 8 yahun 2008 serta Peraturan Mendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendaian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
“Isi materi RPJPD-RPJMD ini telah mengakomodasi hasil Musrembang, konsultasi publik, evaluasi pemerintah provinsi serta beberapa catatan kritis yang dikemukakan lewat pemandangan umum fraksi yang lalu. Poin lainnya Pansus merekomendasikan kepada Bappeda untuk memperhatikan UU Nomor 10 tahun 2004 yang sudah dirubah ke UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan berlaku. “Ini perlu dilakukan karena RPJPD dan RPJMD sebuah produk Perda,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, visi misi dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kota Tomohon harus diselaraskan dengan visi misi dan prioritas pembangunan jangka panjang Provinsi Sulut, sekaligus dapat mereview relevansi dengan kebijakan nasional berkaitan dengan pencapaian MDGS dan ketahanan pangan. “Arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang nantinya juga selaras dengan arah dan kebijakan RTRW Kota Tomohon dan RTRW Provinsi Sulut, termasuk memperhatikan aspek lingkungan hidup yang diatur sesuai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” jelas Sembel.
Selain hal-hal di atas, Pansus juga menyentil soal pariwisata. “Visi misi Tomohon menuju Kota Wisata Dunia yang tertuang dalam RPJPD disetujui Pansus dengan memperhatikan pengembangan destinasi dan unsur-unsur pendukung seperti hiburan kota, pergelaran seni budaya dan lainnya yang harus diberi keleluasaan kebijakan. Selanjutnya isu strategis yang harus direncanakan dalam RPJMD adalah masalah tantangan narkoba dan AIDS, masalah lahan parkir dan masalah Tempat Pemakaman Umum (TPU),” tukas legislator dari PDI Perjuangan ini.
Pansus juga merekomendasi tentang sumber-sumber PAD yang belum bisa digarap karena belum ada regulasi seperti rumah kost, pemanfaatan TV kabel, pemanfaatan internet dan lain-lain. “Terakhir soal pengawasan terhadap penagihan retribusi juga harus ada pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran di sana-sini,” kunci anggota DPRD dari Dapil Tomohon Selatan ini. (iker)