Manado. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulut akan mencabut Perda Retribusi Jasa Ketatausahaan. Bahkan untuk kapal ikan bertonase 10-30 Gross Ton yang selama ini harus membayar retribusi ketatausahaan akan dibebaskan pula.
Demikian disampaikan Eddyson Masengi, dari komisi B DPRD Sulut ketika ditemui Beritamanado dikantornya. Ia menambahkan, untuk ukuran kapal ikan seperti ini terlalu memberatkan kalau harus dikenakan pembayaran retribusi. Dengan dicabutnya perda ini akan memberikan keringanan dan kemudahan bagi nelayan kecil, sehingga mereka dapat tertolong dari sisi ekonomi.