Manado – Pansus RUU Larangan Minuman beralkohol (minuman keras) DPR RI mengunjungi kantor Gubernur Sulawesi Utara di Ruang Mapaluse kantor Gubernur, Selasa (16/01/2016). Dalam kunjungan tersebut Pansus bertujuan mendapatkan masukan penting dalam Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Tim yang beranggotakan 10 orang itu di pimpimpin Wakil Ketua pansus Aryo P.S. Djojohadikusuma menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini.
Hal itu dikarenakan Sulut merupakan daerah dengan jumlah petani pengelola serta konsumsi minuman alkohol (Miras) yang cukup besar, untuk itu dia mengharapkan melalui forum ini dapat lahir ide pemikiran baru dalam upaya pemerintah mengendalikan Minuman Berlkohol ini.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Sulut Drs Jhon Palandung M.Si ketika membacakan Sambutan Gubernur mengatakan momentum ini kiranya boleh menjadi wahana yang tepat bagi kita untuk memberi masukan dan dukungan konstruktif bagi Pansus DPR RI terkait penyusunan UU tentang larangan minuman alkohol.
Dia mengharapkan eksistensi ini mampu menjawab dan menangani berbagai penyalahgunaan minuman beralkohol, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait masih tumpang tindihnya berbagai aturan yang berkenaan dengan pengaturan peredaran minuman berlakohol di masyarakat.
“Melalui forum ini Mari kita optimalkan informasi, ide pikiran serta berbagai bentuk dukungan kepada pansus DPR Ri dalam mengupayakan percepatan pembangunan, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban serta ketentraman masyarakat dari gangguan yang ditumbulkan oleh masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol melalui penetapan Undang-Undang ini,” tandas Palandung. (*/rizath polii)