Bitung – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Bitung menyatakan Kota Bitung darurat pencemaran limbah Bahan Beracun dan Berbaya (B3).
Hal itu disampaikan sesuai hasil temuan dilapangan, Rabu (20/7/2016) ketika melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi pembuangan libah pengolahan batu bara dan perusahaan pengguna batu bara.
“Fakta yang kami dapati dilapangan sangat mengejutkan. Bukannya pengolahan libah B3 yang kami dapati tapi penimbunan limbah yang tentu berimbas pada lingkungan dan masyarakat,” kata Ketua Panja DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude.
Ia mengatakan, temuan itu akan disampaikan secara tertulis kepada pihak eksekutif dalam sidang paripurna agar segera ditindaklanjuti. Mengingat jumlah limbah penggunaan batu bara yang dibuang begitu saja begitu banyak dan sudah berlangsung sekian tahun.
“Ekskekutif harus mensikapi temuan ini dan menegeakkan hukum lingungan. Dan ini sifatnya darurat karena selama ini libah-libah itu tak diolah seperti yang dilaporkan tapi hanya dibuang begitu saja,” katanya.
Proses pembuangan sendiri kata dia, tak sesuai mekanisme perundang-undangan yang harusnya menggunakan wadah agar tak bersentuhan langsung dengan tanah.
“Sangat menguatirkan karena dibuang begitu saja dan kami minta eksekutif segera bertindak,” katanya.
Sementara itu, rombongan Panja DPRD sendiri meninjau PT Mapalus Makawanua atau PT Arang di Sagerat, TPS PT Multi Nabati Sulawesi (MSM) di dekat lokasi KEK Tanjung Merah, PT Delta dan PT MSM Madidir.(abinenobm)