Manado – Terkait dengan tuduhan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado melalui sehelai surat kepada Menteri Negara Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mana menyatakan Pengadilan TUN Manado tidak adil ditanggapi berbeda oleh jubir Rektor, Daniel Pangemanan.
Pangemanan melalui pesan singkat kepada beritamanado mengutarakan bahwa putusan PTUN yang memenangkan penggugat Dr Flora Kalalo SH MH Cs terkait dengan perkara pembubaran Senat Universitas tersebut bukan tidak adil melainkan ‘tidak teliti’.
“Tidak teliti dalam pertimbangan hukum,” singkat Pangemanan kepada beritamanado.com. Dinilainya juga bahwa hakim PTUN seharusnya teliti dalam memberikan pertimbangan hukum untuk memutuskan sebuah perkara.(jkf)