Manado – LSM Waraney Puser In Tana, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Stefan Voges menyatakan prihatin dengan kasus Mantos vs PLN.
Pasalnya, terlihat ada upaya yang tidak sesuai dengan logika hukum dari penyidik yang menggiring wanprestasi pengguna jasa dengan penyedia jasa ke arah tindak pidana korupsi.
“Saya mencermati bahwa kasus ini sangatlah tidak tepat bila digiring ke arah tindak pidana korupsi, karena ini murni perdata,” kata Voges.
“Sebagai penegak hukum, pihak yang melakukan penyidikan saya anggap kurang jeli dan memalukan saja,” katanya.
LSM Waraney Puser In Tana akan turut mengawasi, mencermati dan mempelajari kasus ini agar masyarakat tidak jadi korban. “Kami mencium adanya konspirasi dalam kerangka persaingan usaha dalam kasus ini,” ujar Ketua Umum Waraney Puser in Tana, John Choy Pandeiroth.
“Di Mantos itu banyak saudara-saudara kami yang mencari nafkah di sana, situasi ini jelas-jelas dapat merugikan mereka,” pungkasnya.(aha)