Airmadidi-Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan lagi-lagi mengisyaratkan pergantian posisi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah (PD) Klabat.
Setelah memasukan nama dua instansi ini dalam evaluasi 100 hari kerja, Panambunan sekarang mengaku sedang menunggu pemasukan laporan kedua direktur sebelum akhirnya ‘dieksekusi’.
“Baik PDAM maupun PD Klabat, keduanya perlu dievaluasi. Saya masih menunggu laporan dari kedua dirut perusahaan ini. Kalau laporannya sudah masuk, kita lakukan (pergantian,red),” terang Panambunan, saat ditanya rencana pergantian kedua dirut.
Terpisah, Dirut PD Klabat William Luntungan, saat diminta tanggapannya terkait hal ini, mengatakan dirinya siap dihentikan kapan saja sesuai keputusan user, yaitu bupati.
“Itu hak penuh bupati. Jadi, kita harus selalu siap,” kata Luntungan.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2000 diatur kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Sehingga untuk mengangkat dan memberhentikan pimpinan perusahaan daerah, ada di tangan bupati sebagai kepala daerah.(Finda Muhtar)